
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Malang
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata merupakan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan dan bidang pariwisata. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai tugas pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan dan pariwisata, yaitu
a) penyusunan perencanaan strategis Perangkat Daerah di bidang kebudayaan dan pariwisata
b) pengelolaan kebudayaan masyarakat daerah
c) pelestarian tradisi masyarakat yang penganutnya dalam daerah
d) pembinaan lembaga adat yang penganutnya dalam daerah
e) pembinaan kesenian yang masyarakat pelakunya dalam daerah
f) pembinaan sejarah lokal
g) pengelolaan cagar budaya tingkat lokal
h) pemberian dan pencabutan perijinan membawa cagar budaya ke luar daerah kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi
i) pengelolaan museum daerah
j) pengelolaan daya tarik wisata, kawasan strategis pariwisata dan destinasi pariwisata
k) pemasaran pariwisata dalam dan luar negeri, daya tarik, destinasi dan kawasan strategis pariwisata
l) penyediaan prasarana (zona kreatif/ruang kreatif/kota kreatif) sebagai ruang berekspresi, berpromosi dan berinteraksi di daerah
m) pelaksanaan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pariwisata dan ekonomi kreatif tingkat dasar;
n) pembinaan, koordinasi, dan pengendalian bidang kebudayan dan pariwisata
o) pengelolaan Barang Milik Daerah yang menjadi kewenangannya
p) pelaksanaan penyidikan tindak pidana pelanggaran bidang kebudayaan dan pariwisata
q) pelaksanaan pendataan potensi retribusi daerah
r) pelaksanaan pemungutan retribusi daerah dan penerimaan bukan pajak daerah
s) pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan
t) pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional
u) penyelenggaraan UPT dan jabatan fungsional
VISI DISBUDPAR
â€Terwujudnya Kota Malang Sebagai Kota Tujuan Wisata Yang Bermartabatâ€
MISI DISBUDPAR
1. Mengembangkan dan melestarikan kebudayaan, nilai