
INKOWAPI
INKOWAPI ( Induk Koperasi Wanita Pengusaha Indonesia ) adalah Induk Koperasi yang berdiri sejak 22 Juni 1998 yang beranggotakan PUSKOWAPI, KOWAPI, serta Koperasi Primer Wanita lainnya yang telah berbadan hukum yang tersebar di seluruh Indonesia. Anggota INKOWAPI adalah Wanita Pengusaha Indonesia yang bergerak di berbagai bidang usaha kecil dan menengah dengan jumlah anggota mencapai 1 Juta.
Sebagai Induk Koperasi, Program dan Kegiatan INKOWAPI lebih banyak bersifat kebijakan dan koordinasi untuk pengembangan PUSKOWAPI dan KOWAPI seluruh Indonesia dengan kegiatan usaha dalam bentuk Koperasi Serba Usaha dan Usaha Simpan Pinjam.
Dalam melaksanakan kegiatan, INKOWAPI, PUSKOWAPI dan KOWAPI senantiasa menjalin hubungan dan kerjasama dengan Pemerintah serta dunia perbankan. Di tingkat pusat INKOWAPI menjalin hubungan dan kerja sama dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian BUMN, Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak, Bank Indonesia serta Bank Pemerintah dan Bank Swasta. Di Tingkat Propinsi, PUSKOWAPI bekerjasama dengan Dinas Koperasi dan UKM serta Bank-bank di Tingkat Propinsi, demikian halnya dengan KOWAPI bekerjasama dengan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota dan Bank-bank di Tingkat Kabupaten/Kota.
Dalam pertemuan berskala INKOWAPI, para anggota dapat saling membagi pengalaman bisnis, saling memberi informasi bisnis dan bekerjasama untuk menjalankan berbagai tawaran bisnis. INKOWAPI juga bekerjasama dengan berbagai pihak untuk membuka peluang usaha bagi anggota-anggotanya, diantaranya untuk memperluas jaringan usaha diluar Negeri, INKOWAPI telah menjalin kerjasama dengan IFWE (International Federation Women Enterpreneur) dimana anggota-anggotanya dari IFWE adalah wanita pengusaha lebih dari 89 negara di dunia.
INKOWAPI saat ini diketuai oleh Ir. Sharmila, M.Si sekaligus merupakan Wakil Komisi tetap bidang ekonomi kerakyatan dan koperasi Kadin Indonesia, menggantikan DR. Dewi Motik Pramono, M.Si yang mengetuai dari tahun 1998-2007